
KALIANDA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan barang bukti 82 perkara tindak pidana umum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (19/11/2025).
Pemusnahan itu di halaman Kantor Kejari Lamsel itu menjadi wujud tegas negara memberantas berbagai bentuk kejahatan mengancam masyarakat.
Barang bukti itu berasal dari hasil menangani perkara sepanjang Juni hingga Oktober 2025.
Narkotika mendominasi barang bukti, di antaranya 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram ganja, 2 butir ekstasi, dan 50 butir pil eximer.
Selain itu, turut juga memusnahkan 86 karung pupuk, uang palsu Rp4.750.000, 9 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, 7 butir amunisi, 10 handphone, serta berbagai barang lain seperti pakaian, tas, dan alat isap, dan barang pendukung tindak pidana lainnya.
Pemusnahan ini merupakan kali kedua Kejari Lamsel tahun 2025. Jenis perkara itu meliputi kasus narkotika, pencurian, kekerasan, perdagangan orang, hingga pornografi.
Transparansi
Kepala Kejari Lamsel, Suci Wijayanti, menegaskan, pemusnahan barang bukti tak hanya menjadi agenda wajib, tapi juga komitmen transparansi menegakkan hukum.
Kegiatan ini, tegas dia, bukan sekadar ritual seremonial, melainkan proses menegakkan hukum di Lamsel konsisten, transparan, dan akuntabel.
“Semua pemusnahan barang bukti secara permanen agar tak ada celah untuk disalahgunakan kembali,” ujar Suci.
Dia menambahkan, jumlah besar barang bukti narkotika menunjukkan ancaman nyata terhadap masyarakat.
“Pemusnahan narkotika ini ialah langkah mitigasi risiko hukum fundamental. Kami memastikan barang terlarang ini benar-benar keluar dari sistem peredaran,” tegasnya.
Wakil Bupati Lamsel, M. Syaiful Anwar, juga menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan simbol negara hadir dan ketegasan hukum.
“Ini pernyataan sikap, bahwa negara hadir, hukum berdiri tegak, dan Lampung Selatan tak menyerah kepada kejahatan,” kata Syaiful.
Pesan Tegas
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga menyerminkan ancaman yang pernah mengusik ketertiban masyarakat.
“Ketika barang bukti dimusnahkan, kita mengirim pesan tegas kepada siapa pun melawan hukum. Lamsel bukan tempat kejahatan,” ujarnya.
Syaiful mengajak masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari narkoba, judi online, dan kejahatan lainnya.
“Keamanan ialah fondasi kemajuan. Tanpa keamanan, pendidikan terhambat, ekonomi sulit tumbuh, dan keadilan hanya wacana,” tegasnya.
Rincian 82 perkara ini, yakni narkotika 36 perkara, pencurian 18 perkara, perlindungan anak 6 perkara, pembunuhan, 3 perkara, penadahan 3 perkara dan uang palsu 2 perkara.
Perkara lainnya penganiayaan, senjata api, kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan, penggelapan, pornografi, pertambangan, dan perjudian.
Pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kejahatan dan meningkatkan rasa aman masyarakat Lamsel. (Kmf)